Penerapan Pasal 55 KUHPidana dapat diartikan sebagai seseorang yang ikut membantu melancarkan aksi tindak pidana tersebut, baik sebelum tindak kejahatan itu dilakukan atau setelah kejahatan tersebut dilaksanakan.The effects showed there have been distinctions from the willingness to care on pre and post-exam intervention group (p benefit = 0.001) a